sertifikasi legalitas kayu

Senin, 10 Januari 2011

sertifikasi legalitas kayu

Pelacakan Legalitas Kayu dimulai dari :
1) Izin yang sah (IUPHHK)
2) Inventarisasi hutan
3) RKT sah
4) Penebangan sah
5) Pengukuran dan Pengujian yang sah
6) adanya LHP sah
7) Pelunasan PSDH/DR
8) Dookumen angkutan kayu (SKSKB)
Hal diatas adalah pelacakan ditingkat sumber (hulu, hutan)

Log dapat dilacak ke posisi asalnya

Pedoman Verifikasi Legalitas Kayu (traceability)
– Sebagaimana diatur dalam Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006 jis No. P.63/Menhut-II/2006, No P.8/Menhut-II/2008 dan P.45/Menhut-II/2009, kegiatan verifikasi/pemeriksaan hasil hutan kayu pada dasarnya dilakukan pada tempat-tempat/simpul-simpul administrasi peredaran hasil hutan kayu baik kayu bulat maupun kayu olahan.
Terdapat 5 (lima) simpul utama administrasi peredaran hasil hutan kayu, yaitu:

TPn
– TPn Merupakan tempat pengumpulan kayu-kayu hasil penebangan/ pemanenan dari petak kerja di sekitarnya. Laporan hasil penebangan (LHP) wajib dibuat di TPn sesuai hasil pengukuran dan pengujian kayu.
TPK Hutan
– Dalam rangka pengetatan peredaran hasil hutan di hulu, TPK Hutan merupakan titik/simpul awal keluarnya fisik kayu bulat dari dalam areal izin menuju lokasi-lokasi di luar areal izin (TPK Antara atau Industri). Kegiatan administrasi di TPK Hutan antara lain pembuatan LMKB, pembuatan DKB dan penerbitan SKSKB, pembayaran PSDH dan DR. TPK Hutan ini adalah milik IUPHHK/IPK.

TPK Antara
– TPK Antara merupakan lokasi sementara tempat transit kayu bulat yang berada di luar areal izin. Administrasi peredaran hasil hutan kayu di tempat ini adalah verifikasi semua kayu bulat yang masuk TPK, pembuatan LMKB, pembuatan DKB-FA dan penerbitan FA-KB. TPK Antara umumnya dimiliki oleh pemegang IUPHHK/IPK atau milik pemegang izin lain (selain IUPHHK/IPK).


Hutan rakyat
(hutan hak/ lahan masyarakat)
– Hutan hak/lahan masyarakat dilindungi dengan bukti penguasaan atau pemilikan atas tanah. Dokumen hak atas tanah merupakan dokumen legalitas terhadap kepemilikan lahan yang merupakan asal-usul dari mana kayu berasal..

Dalam pengangkutannya kayu-kayu yang berasal dari hutan hak wajib dilindungi dengan dokumen SKAU yang diterbitkan oleh Kepala Desa aatau pejabat setara setelah memeriksa kebenaran jenis dan asal-usul
TPK Industri
– TPK Industri dalam hal ini adalah TPK milik Industri Pengolahan Hasil Hutan Kayu (IPHHK). Di lokasi ini merupakan tempat masuknya kayu bulat baik dari areal izin (secara langsung) maupun dari TPK Antara. Administrasi peredaran hasil hutan kayu di lokasi ini antara lain verifikasi semua kayu bulat yang masuk TPK dan pembuatan LMKB.
– Data lainnya selain data yang disebutkan di atas, dapat digunakan sebagai instrumen pendukung seperti misalnya RKT, Buku Ukur, LHP untuk TPK Hutan, data kontrak jual beli kayu untuk TPK Antara, data industri untuk TPK Industri, dan data lain yang diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar